BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Raya Widang No. 69 Desa Widang Kec. Widang |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
- Menetapkan kebijakan tentang pembangunan desa dan program kerja kegiatan pembangunan
- Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat dalam hal pembangunan desa.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa dan program kerja kegiatan pembangunan yang disetujui
- Mempertimbangkan dan menyetujui setiap rencana atau program yang diajukan oleh kepala desa
- Menjalin hubungan yang baik dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, termasuk kelembagaan pemerintahan
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
H. IMAM SYAFI'I | KETUA | SMA |
KUSTINING | WAKIL KETUA | Strata 1 |
YUYUN BAHTIAR | SEKRETRARIS | Strata 2 |
SUTINI | ANGGOTA | SMA |
ROHADI | ANGGOTA | SMA |
SUKARWO | ANGGOTA | SMA |
AGUNG | ANGGOTA | SMA |
FIRDA | ANGGOTA | SMA |
KASMONO | ANGGOTA | SMA |