BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Widang No. 69 Desa Widang Kec. Widang
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

  1. Menetapkan kebijakan tentang pembangunan desa dan program kerja kegiatan pembangunan
  2. Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat dalam hal pembangunan desa.
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa dan program kerja kegiatan pembangunan yang disetujui
  4. Mempertimbangkan dan menyetujui setiap rencana atau program yang diajukan oleh kepala desa
  5. Menjalin hubungan yang baik dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, termasuk kelembagaan pemerintahan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
H. IMAM SYAFI'I KETUA SMA
KUSTINING WAKIL KETUA Strata 1
YUYUN BAHTIAR SEKRETRARIS Strata 2
SUTINI ANGGOTA SMA
ROHADI ANGGOTA SMA
SUKARWO ANGGOTA SMA
AGUNG ANGGOTA SMA
FIRDA ANGGOTA SMA
KASMONO ANGGOTA SMA